Apitu.org~Surabaya–Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara menjadi salah satu kunci keberhasilan pengendalian bahan perusak ozon melalui penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja, Surabaya 09/08/2021

Hal ini sebagaimana tentang disampaikan oleh Haryo Pambudi, S.Hut., M.Sc (Kepala Balai PPIKHL Wil. Jabalnusa) dalam Sosialisasi SKKNI, KKNI, dan Aplikasi MontiR AC untuk Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2021 di Vasa Hotel Surabaya.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian update Peraturan Menteri LHK Nomor P.73 tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Teknisi Refrigerasi Dan Teknisi Tata Udara.

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Balai Latihan Kerja Industri Surabaya,perwakilan ITS,UNESAPT.PAL, APITU (Asosiasi Praktisi Pendingin dan Tata Udara) Jatim,ASISI JATIM serta staf Balai PPIKHL Wil. Jabalnusa.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi jabalnusa dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh atas upaya yang dilakukan untuk pengurangan dan pelarangan bahan perusak ozon mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Hal ini sejalan dengan komitmen yang sangat berkaitan erat dengan penggunaan bahan perusak ozon. Pembatasan dan pelarangan impor dan penggunaan bahan perusak ozon tersebut dilakukan sebagaimana dimandatkan pada skema internasional Konvensi Wina dan Protokol Montreal.

Indonesia sebagai negara pengimpor, pembatasan dan pelarangan ini juga dilaksanakan seiring dengan perkembangan teknologi di sektor refrigerasi dan tata udara. Melihat perkembangan ini, menurut Ir. Emma Rachmawati, M.Sc., perlu segera mewujudkan standarisasi kompetensi teknisi untuk mengikuti perkembangan teknologi di sektor refrigerasi dan tata udara yang memerlukan kompetensi spesifik dalam tata kerjanya.

Diharapkan standarisasi kompetensi para teknisi ini juga menjawab tantangan dalam isu pengangguran, menciptakan pasar tenaga kerja global yang lebih kompetitif, dan akan membantu usaha mandiri di bidang jasa.

“Kebijakan ini sejalan dengan program pembangunan pemerintah Indonesia saat ini yaitu SDM unggul, Indonesia maju”, kata Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Ir. Emma Rachmawati, M.Sc.

Dampak penipisan lapisan ozon antar lain mengakibatkan kanker kulit, katarak mata, penurunan imunitas tubuh dan mempengaruhi ikan dan biota laut. Penyebab penipisan lapisan ozon antara lain kebocoran pengisian refrigerant berbasis HCFC-22 dan HCFC-123 saat proses produksi di industri manufaktur AC dan refrigerasi

pencampuran bahan kimia pengembang berbasis HCFC-141b dengan system terbuka,perawatan sistem pendingin tanpa menggunakan peralatan memadai seperti peralatan recovery saat proses pengisian kembali refrigeran,dan terjadinya kebocoran pada sistem peralatan pendingin AC dan refrigerasi yang menggunakan HCFC.

Program perlindungan lapisan ozon di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2015 yaitu dengan melarang impor barang berbasis sistem pendingin yang mengandung HCFC-22,melarang produksi AC dan refrigerasi berbasis HCFC-22,melarang produksi rigid foam menggunakan HCFC-141b untuk produk domestik refrigerator, freezer, integral skon untuk automotive dan furniture.

Program saat ini dilanjutkan dengan ijin impor BPO yaitu HCFC dan Methyl bromid mulai 1 Januari 2021 akan memberlakukan pelarangan impor HCFC-141b,dan refrigeran HCFC-22 masih boleh digunakan untuk kebutuhan perawatan AC dan refrigerasi hingga tahun 2030.

Laporan Biro IT dan Publikasi Apitu Dpd Jawa Timur

Ahmad Djessus

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *