Apitu.org–Bogor-Dalam rangka mendukung kebijakan Protocol Montreal dan meninbgkatkan profesionalisme dan kompetensi teknisi bidang refrigerasi dan tata udara, Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM bekerjasama dengan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim KLHK dan tim perumus melakukan penyusunan Rancangan Sandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dengan berpedoman kepada Perarturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Pra Konvensi RSSKNI Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara

Untuk memberikan jaminan bahwa RSKKNI yang disusun memiliki pengakuan dan keberterimaan secara Nasional dan dapat digunakan antara lain dalam penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi, Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM bekerjasama dengan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan Pra Konvensi yang diselenggarakan pada  tanggal 22-23 November 2018 di Hotel Sahira Butik Bogor, dihadiri oleh pejabat Kementrian terkait, para Pakar Tata Udara, Dosen, Perwakilan Asosiasi, Ketua LSP, Ketua BLK bidang Pendingin dan segenap Praktisi Pendingin.

Pembicara Pra konvensi SKKNI Teknik Refrigerasi dan Tata Udara

Sebagai Moderator dan Pembicara ibu Bitul dan ibu Yani dari KLHK, Bapak Prof. Ari Darmawan Pasek mewakili Pakar Refrigerasi dan Tata Udara, dan Bapak Fathurrohman dari ASHRAE. Dalam Pra Konvensi ini dibahas secara marathon mulai Kode Unit F.43RAC01.001.1 judul Unit Kompetensi Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lkingkungan Hidup (K3-LH) hingga Kode Unit F.43RAC01.027.1 Judul Unit Kompetensi Melakukan Testing dan Commissioning Unit Chiller.

Berbagai penyempurnaan dan revisi dari Pra Konvensi ini akan ditetapkan dalam Konvensi SKKNI yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 10 Desember 2018 mendatang.

Henky Brahmana –DPP Apitu Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *