A. Syarat Pendaftaran Anggota
- Warga Negara Indonesia dan sudah berusia 17 Tahun saat mendaftarkan. ( mempunyai KTP)
- Berdomisili didaerah terdaftar dengan ditunjukkannya Surat Domisili atau KTP bilama Domisili sesuai dengan Alamat KTP.
- Mempunya alamat E-mail dan Nomor Telepon.
- Memiliki akun jejaring sosial Facebook.
- Menyiapkan Pas Foto dalam format JPG,PNG dengan ukuran Maximal
- Menyiapkan scan dan atau foto KTP dalam format JPG,PNG ukuran Maximal
- Menyiapkan Administrasi Pendaftaran Anggota
- Telah setuju dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku di PERKUMPULAN PRAKTISI PENDINGIN DAN TATA UDARA INDONESIA ( APITU INDONESIA )
B. Pendaftaran Secara Online oleh Calon Anggota.
- Telah memenuhi syarat Huruf A ” Syarat Pendaftaran Anggota”.
- Mengakses Website pendaftaran APITU INDONESIA dengan alamat Url : http://member.apitu.org
- Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online.
- Mencetak Resi Pendaftaran Online 2 lembar. 1 lembar untuk resi registrasi dan 1 lembar diserahkan kepada DPD setempat. Untuk pendaftaran menggunakan Moblile Phone dan Gadged silakan mengambil Screenshoot Resi Pendaftaran dan ditunjukkan secara langsung dan di E-mail kepada DPD setempat.
- Melakukan pembayaran Administrasi Registrasi sebesar Jumlah yang tertera pada Resi Pendaftaran Online sama persis untuk menganalisa pada sistem E-Bangking Organisasi. Contoh : 150.234 ( seratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah ). Masing masing pendaftar tidak akan sama karena nomor digenerade dari Sistem Program ini.
- Menyerahkan Resi Pendaftaran Online kepada DPD setempat, untuk dilakukan verifikasi data dan Pembayaran Administrasi.
- Pendaftaran selesai, Pendaftar menunggu hasil dari DPD setempat dan mendapatkan kartu Anggota Resmi Perkumpulan ( Asosiasi ).
C. Pendaftaran langsung melalui DPD.
- Telah memenuhi syarat Huruf A ” Syarat Pendaftaran Anggota”.
- DPD langsung mem-validasi keabsyahan Dokumen Persyaratan Anggota.
- Diiput langsung melalui halaman ini oleh Petugas DPD setempat.
- Pendaftaran selesai.
- Pendaftaran selesai, Pendaftar menunggu hasil dari DPD setempat dan mendapatkan kartu Anggota Resmi Perkumpulan ( Asosiasi )