A. Syarat Pendaftaran Anggota

  1. Warga Negara Indonesia dan sudah berusia 17 Tahun saat mendaftarkan. ( mempunyai KTP)
  2. Berdomisili didaerah terdaftar dengan ditunjukkannya Surat Domisili atau KTP bilama Domisili sesuai dengan Alamat KTP.
  3. Mempunya alamat E-mail dan Nomor Telepon.
  4. Memiliki akun jejaring sosial Facebook.
  5. Menyiapkan Pas Foto dalam format JPG,PNG dengan ukuran Maximal 2 MB Background warna merah
  6. Menyiapkan scan dan atau foto KTP dalam format JPG,PNG ukuran Maximal 2 MB
  7. Menyiapkan Copy Sertifikat Keahlian ( jika ada )
  8. Menyiapkan Administrasi Pendaftaran Anggota ( Pembayaran sesuai yang tercantum di EMS ( Contoh : Rp. 175.899 )
  9. Telah setuju dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dan AD/ART   PERKUMPULAN PRAKTISI PENDINGIN DAN TATA UDARA INDONESIA ( APITU INDONESIA )

B. Pendaftaran Secara Online oleh Calon Anggota.

  1. Telah memenuhi syarat Huruf A ” Syarat Pendaftaran Anggota”.
  2. Mengakses Website pendaftaran APITU INDONESIA dengan alamat Url : https://apitu.id/register
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online.
  4. Melakukan pembayaran Administrasi Registrasi sebesar Jumlah yang tertera pada  EMS Pendaftaran Online sama persis untuk menganalisa pada sistem E-Bangking Organisasi. Contoh : 175.234 ( seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah ). Masing masing pendaftar tidak akan sama karena nomor digenerade dari Sistem EMS ini.
  5. Bersedia dilakukan Verifikasi manual oleh Petusa DPC mendaftar.
  6. Jika pendaftaran telah disetujui maka Calon Anggota akan mendapatkan  E-KTA melalui Account EMS-nya.