A. Syarat Pendaftaran Anggota
- Warga Negara Indonesia dan sudah berusia 17 Tahun saat mendaftarkan. ( mempunyai KTP)
- Berdomisili didaerah terdaftar dengan ditunjukkannya Surat Domisili atau KTP bilama Domisili sesuai dengan Alamat KTP.
- Mempunya alamat E-mail dan Nomor Telepon.
- Memiliki akun jejaring sosial Facebook.
- Menyiapkan Pas Foto dalam format JPG,PNG dengan ukuran Maximal 2 MB Background warna merah
- Menyiapkan scan dan atau foto KTP dalam format JPG,PNG ukuran Maximal 2 MB
- Menyiapkan Copy Sertifikat Keahlian ( jika ada )
- Menyiapkan Administrasi Pendaftaran Anggota ( Pembayaran sesuai yang tercantum di EMS ( Contoh : Rp. 175.899 )
- Telah setuju dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dan AD/ART PERKUMPULAN PRAKTISI PENDINGIN DAN TATA UDARA INDONESIA ( APITU INDONESIA )
B. Pendaftaran Secara Online oleh Calon Anggota.
- Telah memenuhi syarat Huruf A ” Syarat Pendaftaran Anggota”.
- Mengakses Website pendaftaran APITU INDONESIA dengan alamat Url : https://apitu.id/register
- Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online.
- Melakukan pembayaran Administrasi Registrasi sebesar Jumlah yang tertera pada EMS Pendaftaran Online sama persis untuk menganalisa pada sistem E-Bangking Organisasi. Contoh : 175.234 ( seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah ). Masing masing pendaftar tidak akan sama karena nomor digenerade dari Sistem EMS ini.
- Bersedia dilakukan Verifikasi manual oleh Petusa DPC mendaftar.
- Jika pendaftaran telah disetujui maka Calon Anggota akan mendapatkan E-KTA melalui Account EMS-nya.