TARAKAN, 22 Oktober 2026 — Asosiasi Praktisi dan Teknisi Udara Indonesia (APITU) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kalimantan Utara turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Implementasi Protokol Montreal dan Aplikasi MontiR-AC yang diselenggarakan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan melalui dukungan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat implementasi Protokol Montreal di sektor refrigerasi dan tata udara atau Refrigeration and Air Conditioning (RAC), sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme teknisi yang terlibat langsung dalam instalasi, perawatan, serta perbaikan sistem pendingin.

Partisipasi APITU DPD Kalimantan Utara menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap kebijakan pemerintah dalam pengendalian Bahan Perusak Ozon (BPO), penguatan sertifikasi kompetensi kerja, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung layanan jasa AC yang lebih profesional dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Perkuat Implementasi Protokol Montreal di Sektor Servicing

Dalam pelaksanaan Protokol Montreal, sektor servicing atau layanan perawatan dan perbaikan refrigerasi dan tata udara memiliki peran penting. Para teknisi berhadapan langsung dengan penggunaan refrigeran dalam berbagai aktivitas pekerjaan, mulai dari pemasangan unit baru, pemeliharaan berkala, perbaikan kebocoran, hingga penggantian komponen sistem pendingin.

Kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman mengenai kebijakan dan program implementasi Protokol Montreal di sektor servicing, termasuk pengelolaan refrigeran serta kewajiban sertifikasi bagi teknisi RAC.

Salah satu perhatian utama dalam sektor ini adalah pengendalian penggunaan bahan pendingin yang berpotensi merusak lapisan ozon, seperti hydrochlorofluorocarbon (HCFC), termasuk R-22. Di samping itu, perkembangan kebijakan lingkungan juga mendorong penggunaan refrigeran dengan dampak lingkungan yang lebih rendah.

Transisi menuju refrigeran alternatif perlu disertai pemahaman teknis yang memadai. Refrigeran hidrokarbon dan refrigeran alami lainnya, misalnya, memerlukan prosedur penanganan sesuai karakteristik dan risiko keselamatannya. Sementara itu, sejumlah refrigeran HFC yang tidak merusak lapisan ozon tetap memiliki potensi pemanasan global yang tinggi sehingga pengelolaannya juga menjadi perhatian dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya praktik kerja yang tepat, termasuk pencegahan kebocoran, pemulihan refrigeran, serta pengelolaan bahan pendingin secara bertanggung jawab agar pelepasan refrigeran ke atmosfer dapat diminimalkan.

Bahas Sertifikasi Kompetensi dan Jenjang Kualifikasi Teknisi RAC

Selain membahas implementasi Protokol Montreal, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang refrigerasi dan tata udara.

Agenda sosialisasi mencakup pemaparan mengenai tugas dan fungsi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan, kebijakan implementasi Protokol Montreal di sektor servicing, serta sosialisasi kewajiban sertifikasi teknisi RAC yang disampaikan oleh perwakilan Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim KLH/BPLH.

Peserta juga mendapatkan materi mengenai strategi pemenuhan teknisi RAC bersertifikat serta penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi teknisi refrigerasi dan tata udara, termasuk pembahasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 Tahun 2019.

Pada sesi berikutnya, pembahasan berfokus pada pemetaan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan modalitas uji kompetensi teknisi RAC. Materi ini menjadi bagian penting dalam mendorong tersedianya tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Penguatan sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan teknisi, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung profesionalisasi sektor usaha jasa refrigerasi dan tata udara di Kalimantan Utara.

Bagi APITU, pengembangan kompetensi anggota merupakan salah satu aspek penting dalam membangun ekosistem profesi HVACR yang profesional. Teknisi tidak hanya dituntut menguasai keterampilan teknis, tetapi juga memahami standar keselamatan, ketentuan yang berlaku, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

MontiR-AC, Dukungan Digital untuk Pendataan dan Layanan Teknisi

Salah satu agenda utama kegiatan ini adalah sosialisasi aplikasi MontiR-AC dan registrasi teknisi RAC. Aplikasi ini diperkenalkan sebagai sarana pendukung implementasi kebijakan pemerintah di sektor refrigerasi dan tata udara, khususnya dalam pendataan dan registrasi teknisi.

Melalui pemanfaatan sistem digital, pendataan teknisi diharapkan menjadi lebih terstruktur sehingga dapat mendukung pemetaan kompetensi serta pengembangan layanan jasa AC yang lebih transparan.

Bagi masyarakat, aplikasi MontiR-AC berpotensi mempermudah pencarian teknisi atau penyedia jasa AC berdasarkan lokasi dan informasi profil yang tersedia. Informasi terkait status sertifikasi, kompetensi, serta penilaian pengguna dapat membantu masyarakat mempertimbangkan penyedia layanan sesuai kebutuhannya.

Layanan yang dapat didukung melalui aplikasi ini mencakup pemasangan AC, perawatan, perbaikan, hingga pemindahan unit. Sementara bagi teknisi, registrasi dan pencantuman informasi kompetensi menjadi bagian dari upaya membangun identitas profesional dalam ekosistem layanan AC berbasis digital.

Teknisi yang telah lulus uji kompetensi dapat memperoleh penanda sertifikasi pada profilnya sesuai mekanisme aplikasi. Adapun teknisi yang belum bersertifikat tetap perlu mengikuti prosedur pendaftaran dan verifikasi identitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengenalan MontiR-AC juga membuka ruang diskusi bagi para peserta untuk memahami proses registrasi, mekanisme pendataan, serta keterkaitan antara sertifikasi kompetensi dan pemanfaatan aplikasi dalam mendukung layanan teknisi RAC.

Bagi anggota APITU DPD Kalimantan Utara, pemahaman terhadap aplikasi ini menjadi peluang untuk mengikuti perkembangan sistem pendataan teknisi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kebutuhan industri yang semakin menekankan aspek kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Peran Strategis Teknisi dalam Perlindungan Lapisan Ozon

Sebagai organisasi yang menaungi praktisi dan teknisi di bidang refrigerasi dan tata udara, APITU memiliki peran strategis dalam mendorong penerapan praktik kerja yang aman dan ramah lingkungan.

Dalam pekerjaan sehari-hari, teknisi merupakan salah satu pihak yang paling dekat dengan proses penggunaan dan pengelolaan refrigeran. Oleh karena itu, pemahaman mengenai karakteristik refrigeran, prosedur kerja yang benar, serta penggunaan peralatan yang sesuai sangat diperlukan untuk mengurangi risiko kebocoran dan pelepasan bahan pendingin ke atmosfer.

Upaya perlindungan lapisan ozon tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif para pelaku industri, organisasi profesi, lembaga pelatihan, dan teknisi di lapangan.

Melalui peningkatan kompetensi dan penerapan standar kerja, teknisi diharapkan mampu memberikan layanan yang berkualitas sekaligus mendukung pengendalian dampak lingkungan dari sektor refrigerasi dan tata udara.

Partisipasi APITU DPD Kalimantan Utara dalam sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai arah kebijakan pemerintah, kebutuhan sertifikasi kompetensi, dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan profesi teknisi AC.

Bangun Sinergi untuk Masa Depan HVACR yang Berkelanjutan

Sosialisasi Kebijakan Implementasi Protokol Montreal dan Aplikasi MontiR-AC di Kota Tarakan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, lembaga pelatihan kerja, dan para teknisi RAC.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak teknisi yang memahami pentingnya sertifikasi kompetensi, menerapkan prosedur pengelolaan refrigeran yang tepat, serta memanfaatkan sistem registrasi digital untuk mendukung profesionalisme layanan.

APITU DPD Kalimantan Utara diharapkan dapat meneruskan informasi dan pengetahuan yang diperoleh kepada para anggota, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia HVACR di wilayah Kalimantan Utara.

Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, penerapan standar kerja yang tepat, dan kesadaran terhadap tanggung jawab lingkungan, teknisi AC dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan layanan refrigerasi dan tata udara yang aman, profesional, serta berkelanjutan.

Laporan Biro IT & Publikasi APITU DPD Kalimantan Utara
–Ma’ruf Amin Syamsuddin

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *