Apitu.org–Opini-Pengertian Pelatihan, sesuai dengan jabaran dalam Undang-Undang, pelatihan kerja dapat didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Sedangkan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang biasa disingkat PBK dapat didefinisikan sebagai pelatihan kerja yang menitik beratkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja
pelatihan memegang peranan yang cukup penting dalam rangka mengembangkan atau meningkatkan kompetensinya. Melalui pelatihan, dapat meningkatkan kompetensinya baik kemampuan keterampilan, dan pemahaman nilai dan norma yang terkait (etika). Dengan demikian upaya pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi seseorang secara komprehensif menuju individu yang paripurna, untuk lebih mampu melaksanakan peranannya.
Keuntuntungan atau Manfaat yang diperoleh dalam pelatihan berbasis kompetensi, antara lain :
- dapat meningkatkan diri baik kognitif, keterampilan , dan afektifnya.
- dapat menambah ilmu, baik ilmu-ilmu materi pokok maupun ilmu-ilmu materi penunjang.
- dapat memperoleh pengalaman dalam praktek lapangan
- dapat saling bertukar pendapat dan pengalaman dalam diskusi kelompok, berpikir secara terbuka dan cerdas untuk menyampaikan ide-idenya
Sembilan Prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi (Rylatt, 1993):
- Bermakna, praktek terbaik.
- Hasil pembelajaran,
- Fleksibel.
- Mengakui pengalaman belajar sebelumnya.
- Tidak didasarkan atas waktu.
- Penilaian yang disesuaikan
- Monitoring dan evaluasi.
- Konsistensi.
- Akreditasi pembelajaran.
Dipublikasikan oleh Biro Informasi Teknologi dan Publikasi Apitu Indonesia
Ahmad djessus/APITU DPD JATIM
Belum ada komentar