Apitu.org, Gresik ~ Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik melakukan sosialisasi program dan manfaat terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019.
Kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada anggota APITU DPC Gresik di Waroeng Pring Gading
Jl. Mayjend Sungkono No.57 – 58, Kebomas, Minggu (19/1/2020).
Perubahan manfaat program BPJAMSOSTEK ini merupakan dampak dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Perubahan ini berupa kenaikan manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJAMSOSTEK.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik Fahrul kepada puluhan anggota APITU DPC Gresik. Fahrul juga menjelaskan kenaikan yang sangat signifikan dari adanya PP 82 Tahun 2019 salah satunya kenaikan manfaat lainnya seperti total manfaat jaminan kematian yang mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar 24 Juta Rupiah menjadi sebesar 42 Juta Rupiah.
“Perlu saya sampaikan bahwa kenaikan manfaat ini tanpa disertai kenaikan iuran. Jadi bisa informasikan kepada rekan kerja serta keluarga dan bahkan tetangga bahwa kenaikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak disertai kenaikan iuran,” jelas Fahrul.
Dalam kesempatan yang sama Fahrul, juga menjelaskan bahwa kenaikan manfaat ini merupakan kado tahun baru bagi peserta BPJamsostek yang telah 42 tahun bersama membangun sistem perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
( Ahmad Djessus / Biro IT & Publikasi APITU DPD Jawa Timur )
Belum ada komentar