Apitu.org. Jakarta~Merujuk surat edaran DPP APITU Indonesia Nomor : 003/SEK-DPP/I/19 bahwasannya dalam surat tersebut menginformasikan, Dewan Pengurus Pusat Pekumpulan Praktisi Pendingin dan Tata Udara ( DPP APITU Indonesia ) akan melakukan pendataan ulang anggota untuk penerbitan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) baru.

Sehingga, bagi anggota yang memiliki KTA yang masa berlakunya sudah berakhir, dihimbau untuk segera melakukan perpanjangan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, untuk Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang masa berlakunya sudah berakhir yaitu untuk KTA periode 2015-2018 dan 2016-2019.

Adapun pendataan ulang anggota untuk penebitan KTA baru APITU Indonesia dalam surat edaran tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Anggota yang memiliki KTA periode 2015-2018 dan 2016-2019.

2. Anggota aktif tidak pernah mengundurkan diri secara tetap atau diberhentikan oleh pengurus DPP maupun DPD di wilayah masing-masing.

3. Formulir Data Ulang Anggota dapat diperoleh di situs https://apitu.org/reg/ atau Sekretariat APITU DPD atau DPC di seluruh Indonesia.

4. Formulir Data Ulang yang telah diisi berikut Lampirannya harus diserahkan / kirim via WhatsApp atau langsung ke Sekretariat APITU DPD atau DPC di wilayah domisili Anggota terdaftar sesuai alamat kantor atau alamat KTP Anggota.

5. Lampiran Data Ulang Anggota yaitu :

  • Fotocopy KTA Anggota yang sudah tidak berlaku yang dikeluarkan oleh DPP APITU Indonesia.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Resi yang masih berlaku.
  • Tanda bukti pembayaran administrasi Data Ulang Anggota.
  • Pas Foto setengah badan terbaru dan berlatar belakang warna merah.

6. Biaya Data Ulang Anggota sebesar Rp.150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) disetorkan langsung ke bendahara APITU DPD atau DPC di wilayah masing-masing.

7. Perincian wajib Data Ulang Anggota sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) adalah sebagai berikut :

  • Iuran sepanjang tahun 2019 : Rp. 100.000,- ( Rp. 8.350,- /bulan )
  • Biaya cetak KTA : Rp. 30.000,-
  • Biaya Pendirian Koperasi : Rp. 20.000,-
  • Kontribusi Sukarela : Tidak Terbatas

8. Data Ulang Anggota akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan 30 April 2019.

Jadi, dengan adanya surat edaran ini mohon bagi anggota yang masa berlaku KTA nya sudah berakhir, untuk segera melakukan perpanjangan.

Adapun caranya, bisa secara menual yaitu dengan mendatangi kantor Sekretariat APITU DPD atau DPC di wilayah masing-masing. Sedangkan bagi anggota yang ingin melakukan perpanjangan via online bisa dengan mengakses link : https://apitu.org/reg/

Untuk yang melalui online, pada Validasi DPD silahkan diisi dengan email DPD agar DPD yang ada di wilayah anda mengetahui jika Anda sudah melakukan perpanjangan KTA.

Jika masih ada pertanyaan mengenai informasi perpanjangan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) di atas, Anda bisa langsung menghubungi pengurus DPD atau DPC di daerah masing-masing.

Dipublikasikan oleh : Jurnalis DPP APITU Indonesia
Rudi Hadi

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *