Apitu.org~Jakarta—Dewan Pengurus Pusat APITU Indonesia, segera akan mulai melakukan Pendaftaran untuk Perusahaan yang bergerak di Bidang Pendingin dan Tata Udara, baik itu Perusahaan jasa maupun Perdagangan. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Umum Apitu Indonesia H. Moch Zainul Arifin saat rapat terbatas dengan Sekretaris Umum dan Biro Informasi Teknologi dan Publikasi pada Kamis (19/11/2020)yang bertempat di Bogor Jawa Barat.
Adapun Syarat dan Ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Anggota Perusahaan adalah pemilik badan usaha yang sudah memiliki kelengkapan legalitassebagai berikut :
1.1. Copy Nomor Izin Berusaha (NIB) dengan nomor KLB lingkup pekerjaan jasa danperdagangan di bidang Pendingin Tata Udara
1.2. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
1.3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1.4. Copy NPWP atas nama Perusahaan
1.5. Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan dan NPWP
1.6. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan
1.7. Copy Sertifikat Tenaga Ahli (Kompetensi) di bidang Pendingin Tata Udara
1.8. Copy Sertifikat ISO (jika ada)
2. Permohonan menjadi Anggota Perusahaan bisa diajukan secara tertulis baik melalui surat resmi,
surat elektronik (email) ataupun secara online oleh calon anggota yang bersangkutan kepada
Dewan Pengurus Daerah di daerah tempat domisilinya melalui Dewan Pengurus Cabang setempat
3. Penanggung Jawab Perusahaan diharap untuk mendatangi langsung Dewan Pengurus Daerah di
daerah tempat domisilinya atau melalui Dewan Pengurus Cabang setempat untuk melakukanverifikasi
4. Bila di daerah tempat calon anggota tersebut berdomisili belum dapat dibentuk atau tidak adaDewan Pengurus Cabang, maka permohonan tersebut pada Ayat 2 Pasal ini dapat diajukan langsung ke DPD terdekat.
5. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah mengajukan permohonan menjadi anggota, Dewan Pengurus Daerah akan memberikan jawaban tertulis secara langsung maupun email melalui DPC
6. Dapat tidaknya calon anggota tersebut menjadi anggota Perusahaan ditentukan oleh DewanPengurus Daerah
7. Calon anggota wajib membayar uang pendaftaran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan olehDewan Pengurus Pusat
8. Calon anggota yang pernah menjadi anggota dan ingin kembali menjadi anggota, maka calonanggota tersebut harus mengulangi prosedur permohonan tersebut sesuai ayat 1, 2, 3 dan 4 diatas
9. Calon anggota yang diterima akan diberikan tanda keanggotaan berupa Serifikat KeanggotaanPerusahaan yang diterbitkan oleh DPP, ditandatangani dan di stempel oleh Ketua Umum DPP
10. Anggota diwajibkan untuk membeli seragam resmi APITU yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPPselambatnya 1 (satu) bulan setelah Serifikat Keanggotaan Perusahaan diperoleh.
Dipublikasikan oleh :
Biro Informasi Teknologi dan Publikasi Apitu Indonesia
Belum ada komentar