Apitu.org~Untuk mendukung pemerintah dalam hal sertifikasi profesi seorang teknisi AC sesuai peraturan menteri lingkungan hidup tahun 2019 pasal 4 “teknisi pada jenjang 2 sampai 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi”.
Sebanyak 21 orang peserta uji kompetensi level 3 AC Residensial dan 15 orang level 4 AC Komersial mengikuti Sertifikasi profesi BNSP yang bertempat di Balai Latihan Kerja Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2024.

Pada pukul 08.30 wita para peserta mengisi daftar hadir dan registrasi dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars APITU Indonesia.
Dalam sambutannya ketua APITU DPD Kalsel Bapak Bahriadi S.E. berpesan agar para peserta mengikuti Sertifikasi ini dengan sungguh sungguh agar para peserta memiliki kemampuan yang kompeten sesuai dengan sertifikat yang diterima nantinya.

Selama 2 hari para peserta mengikuti kegiatan sertifikasi mulai dari teori dan praktek secara bergantian.
PT.Haka Polar Indonesia mensuport acara ini dengan berpartisipasi menyediakan pipa merk Riffo sebagai bahan untuk praktek pemasangan unit AC Residensial.

Bapak Pujiono dan Bapak Dody Triono Putra sebagai asesor mengarahkan dan mengawasi para peserta uji kompetensi dengan ketat dan selektif.

Bapak Tedy Setiono Pribadi sebagai ketua panitia uji kompetensi BNSP mengharapkan dengan diadakannya sertifikasi profesi ini dapat meningkatkan skil dan meningkatkan nilai ekonomi para peserta untuk masa yang akan datang.

Penulis :
Ahmad Supiansyah
Pengurus bidang IT dan Publikasi APITU DPD Kalsel

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *