Surabaya, 2 November 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia (APITU) Surabaya sukses menggelar acara Talk Show dalam rangkaian kegiatan Kopi Darat (KopDar) DPC APITU Surabaya. Mengusung tema “Melek Hukum & Bahaya Media Sosial”, kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara APITU Surabaya dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Narasumber dan Lokasi Kegiatan

Acara ini menghadirkan narasumber utama dari Polrestabes Surabaya, yakni Kepala Seksi Hukum (KASIKUM) Kompol Didik Sulistyo, S.H., M.H. Talk show berlangsung di halaman Radio Suara Surabaya dan dihadiri oleh jajaran anggota DPC APITU Surabaya, tamu undangan, serta mitra komunitas. Suasana kegiatan tampak hangat dan penuh antusiasme sejak awal hingga akhir acara.

Sesi Pembukaan dan Sambutan

Acara dibuka dengan penuh khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars APITU. Bertindak sebagai moderator, Bapak Swista Fiadi memandu jalannya kegiatan dengan penuh semangat.

Dalam sambutannya, Ketua DPC APITU Surabaya, Bapak Joyo Sutrisno, menyampaikan apresiasi dan harapan agar acara ini dapat menjadi wadah pembelajaran bagi seluruh anggota.

“Kegiatan ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga sarana edukasi agar anggota APITU semakin memahami pentingnya hukum dan bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam mendukung usaha dan profesionalisme di dunia kerja,” ujar Joyo Sutrisno.

Inti Acara: Melek Hukum dan Bahaya Media Sosial

Melek Hukum

Dalam paparannya, Kompol Didik Sulistyo menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum adalah bekal penting bagi setiap warga negara, termasuk pelaku usaha di bidang pendingin dan tata udara.
“Melek hukum bukan berarti harus menjadi ahli hukum, namun memahami aturan yang berlaku agar bisa melindungi diri, usaha, dan karyawan,” ujarnya.

Beliau menjelaskan beberapa poin penting tentang manfaat melek hukum, antara lain:

  1. Pemahaman Praktis – Penerapan hukum dalam kegiatan sehari-hari.
  2. Perlindungan Diri dan Usaha – Menghindari potensi masalah hukum.
  3. Tanggung Jawab Sosial – Menjaga perilaku sesuai norma hukum dan etika.
  4. Tindakan Proaktif – Mengambil keputusan berdasarkan dasar hukum.
  5. Instrumen Strategis – Menjadikan hukum sebagai alat mendukung keberlanjutan bisnis.

Bahaya Media Sosial

Pada sesi selanjutnya, narasumber mengajak seluruh peserta untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Di era digital, media sosial dapat menjadi sarana positif sekaligus sumber risiko jika digunakan tanpa pemahaman yang tepat.

Kompol Didik mengingatkan pentingnya menangkal hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) yang marak di dunia maya. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu lebih cermat dengan menerapkan langkah-langkah berikut:

  • Baca ▶️ Telusuri isi berita secara utuh, jangan hanya melihat judul.
  • Tanyakan ▶️ Klarifikasi informasi kepada sumber atau penyebar.
  • Cek ▶️ Lakukan verifikasi silang terhadap sumber informasi.
  • Pastikan ▶️ Bandingkan dengan informasi sejenis dari sumber terpercaya.

Peserta terlihat antusias mengikuti diskusi dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, yang menunjukkan tingginya minat terhadap tema yang dibahas.

Penutup

Kegiatan ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur, serta harapan agar ilmu yang diperoleh membawa manfaat dan keberkahan bagi seluruh peserta.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan penghargaan kepada narasumber dan pihak-pihak yang berkontribusi dalam terselenggaranya acara. Suasana semakin meriah dengan pengundian door prize, yang menjadi penutup manis dari kegiatan KopDar kali ini.

Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan “Gathering dan 13th Anniversary DPD APITU Jawa Timur”, yang menandai semangat kebersamaan, profesionalisme, dan solidaritas para praktisi pendingin dan tata udara di Jawa Timur.

Dilaporkan oleh Biro IT dan Publikasi DPD APITU Jawa Timur
Fariz-

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *