SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APITU Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendingin dan tata udara melalui penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ujikom) Level 3 Teknisi AC Residensial. Kegiatan tersebut sukses dilaksanakan pada Sabtu, 30 Mei 2026, bertempat di Sekretariat DPD APITU Jawa Timur, Surabaya.

Program sertifikasi kompetensi ini merupakan salah satu upaya nyata APITU dalam mendorong standarisasi profesi teknisi pendingin dan tata udara agar semakin profesional, kompetitif, dan mampu menjawab tuntutan industri yang terus berkembang.

Sinergi Pengurus dan Asesor Profesional

Pelaksanaan kegiatan dikawal langsung oleh Biro Litbang dan SDM DPD APITU Jawa Timur, Puji Mulyo, yang memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) organisasi. Sementara itu, proses asesmen dan penilaian kompetensi dipimpin oleh Budiono, asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Pendingin dan Tata Udara (LSP TPTU).

Kolaborasi antara pengurus organisasi dan asesor profesional tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan uji kompetensi. Seluruh proses asesmen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan peserta.

Antusiasme Peserta dalam Meraih Sertifikasi Kompetensi

Uji Kompetensi Level 3 AC Residensial kali ini diikuti oleh 15 teknisi yang merupakan anggota APITU Jawa Timur. Para peserta mengikuti seluruh tahapan ujian dengan semangat dan kesungguhan tinggi, mulai dari pengujian teori hingga praktik lapangan yang menguji kemampuan teknis secara langsung.

Materi yang diujikan mencakup berbagai aspek pekerjaan teknisi AC residensial, mulai dari pemahaman dasar sistem pendingin, prosedur instalasi, perawatan, hingga penanganan gangguan (troubleshooting) sesuai standar kerja yang berlaku.

Bagi para peserta, sertifikasi kompetensi bukan hanya menjadi bukti pengakuan atas kemampuan teknis yang dimiliki, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing di dunia kerja.

Dalam kesempatan tersebut, pengurus APITU Jatim menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi Level 3 merupakan bentuk pengakuan profesional terhadap kemampuan seorang teknisi AC residensial.

“Sertifikasi kompetensi Level 3 ini bukan sekadar selembar sertifikat, melainkan bukti nyata legalitas dan keahlian seorang teknisi AC residensial di era modern. Kami berharap rekan-rekan yang dinyatakan kompeten dapat terus menjaga kualitas kerja serta nama baik organisasi.”

Mendorong Terwujudnya Teknisi yang Kompeten dan Berdaya Saing

Keberhasilan penyelenggaraan Uji Kompetensi Level 3 ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan APITU Jawa Timur dalam mencetak tenaga kerja yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga memperoleh pengakuan kompetensi secara resmi.

Melalui program sertifikasi yang terstruktur, APITU berharap para teknisi dapat meningkatkan profesionalisme, memperluas peluang kerja, serta memberikan jaminan kualitas layanan kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus mendukung misi APITU dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penyediaan tenaga teknisi yang kompeten, terpercaya, dan sesuai standar industri.

DPD APITU Jawa Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program pengembangan sumber daya manusia guna menciptakan teknisi pendingin dan tata udara yang unggul, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Selamat kepada seluruh peserta yang telah mengikuti dan menyelesaikan Uji Kompetensi Level 3 AC Residensial. Semoga ilmu, pengalaman, dan sertifikasi yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dilaporkan oleh Biro IT dan Publikasi DPD Jawa Timur
Fariz-

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *