Apitu.org–Bogor-Pemerintah Indonesia telah aktif dalam menjaga, memulihkan dan melindungi laposan ozon, sebagai implementasi dari telah diratifikasinya Protokol Montreal. Prokol Montreal tersebut mengatur pengurangan atau penghapusan secara bertahap bahan-bahan kimia yang dapat merusak lapisan ozon. Saat ini Protokol Montreal telah mengalami perubahan melalui amandemen Kigali yang bertujuan untuk menurunkan konsumsi dan produksi Hudrofluorocarbons (HFC) secara bertahap. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melakukan kegiatan Konsinyering yang dilaksanakan pada Senin 3/12/2018 Bertempat di Grand Savero Hotel Bogor Jawa Barat.

Apitu Indonesia yang dalam hal ini mendapatkan Undangan langsung dalam acara tersebut. Moch Zainul Arifin Ketua Umum Apitu Indonesia berkesempatan menghadiri Kegiatan tersebut dengan didampingin Wakil Bendahara Umum Apitu Indonesia Robiatun Adawiah.
Ada beberapa point menurut Moch Zainul Arifin pembahasan dalan Konsinyering ini yaitu :
- Kebijakan Kementerian Perindustrian dalam Penghapusan bahan Perusak Ozon sektor Industri
- Implementasi Kebijakan HCFC Sektor Manufaktur dan Industri daur Ulang.
- Kebijakan impor BPO dan Barang berbasis Sistem Pendingin.
- Refrigerant Alternatif dan Standar keamanan penggunaan Refrigerant.
- Refrigerant Hidrokarbon pada Sistem Pendingin.

Hadir dalam acara tersebut Pembicara- Pembicara yang kompeten dalam bidangnya yaitu :
- Kepala Pusat Industri Hijau, Lilih Handayaningrum.
- KLHK, Dyah Apriyanti
- Prof. Dr. Ir Ari Darmawan Pasek
- Pertamina, Anna Dewi Lestari
- Kemendag, Ernawati
Kesimpulan dari kegiatan tersebut menhhasilkan beberapa point tindak lanjut :
- Peningkatan Kapasitas SDM Teknisi Pendingin, Tata Udara dan Refrigerasi
- Inventori data pengguna HCFC 22, HFC dan HC
- Sinergi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenperin, Kemendag dan KLHK, Kemeterian ESDM
- Monitoring dan pengawasan oleh Direktorat Pembina Industri ( kementerian perindustrian ) bersama KLHK
- Mekanisme pemberian insentif terkait pusat reklamasi bahan perusak Ozon
- Sosialisasi dan regulasi terkait penggunaan refrigerant HC
- Pengadaan dan pelatihan Indentifier untuk Petugas Bea Cukai
- Regulasi pengaturan Impor HFC
Dipublikasikan oleh Biro IT & Publikasi Apitu Indonesia
Mujiono/red
Belum ada komentar