Berdasarkan hasil rapat DPP APITU INDONESIA pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 mengenai SERTIFIKAT KEANGOTAAN PERUSAHAAN/BADAN USAHA yang sudah di terbitkan oleh ASOSIASI AHLI PENDINGIN DAN TATA UDARA INDONESIA sebelum tanggal tersebut di atas, dengan ini kami mengingat menimbang dan memutuskan TIDAK BERLAKU LAGI di karenakan banyak kami temukan penyalahgunaan dokumen tersebut di pergunakan tidak sebagaimana mestinya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut di atas DPP APITU INDONESIA akan menerbitkan SURAT KETERANGAN KEANGOTAAN PERUSAHAAN/BADAN USAHA dengan aturan baru yang mengacu pada AD/ART APITU INDONESIA dan peraturan perundang-undangan Organisasi/Perkumpulan yang berlaku di Republik Indonesia agar dapat di pergunakan oleh Perusahaan/Badan Usaha yang dimiliki oleh anggota APITU INDONESIA sebagaimana mestinya.
Jakarta, 19 Februari 2016
Sekretariat DPP APITU INDONESIA
Belum ada komentar